HOMECARA BELANJAPEMBAYARANPENGIRIMANABOUT US
Special Offers

image
[ DRF-253 ]
Ikhtilaf Tanawwu'
Harga: Rp55.000,00 Rp46.750,00
Pengarang: DR.Khalid Bin Sa'ad Al-Khasyalan
Penerbit: DARUL FALAH
Berat: 0,4 kg



Sekilas isi buku:

Apakah men-sir-kan atau men-jahr-kan basmallah yang anda pilih dalam shalat-shalat jahriyah? Apakah sebatas pundak atau telinga di dalam shalat? Dimana posisi tangan saat bersedekap, di atas dada atau di perut? lutut lebih dahulu ketika turun dan naik di dalam shalat fardhu? Bagaimana menyikapi jenis qira'at ketika membaca Al-Qur'an? Kenapa bagian kakek dalam warisan beda di antara para shahabat?

  "Ini masalah khilafiyah," demikianlah perkataan dengar jika terjadi beragam perbedaan dalam ibadah di terigah kaum Muslimin. Bagaimanakah sebenarnya kedudukan khilafiy; ikhtilaf di dalam Islam? Mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang? Bila dibolehkan apa syaratnya? Bagaimana jika masing-masing pihak yang berselisih memiliki dalil yang shahih dalam ibadah yang mereka pilih? Bolehkan mengutamakan satu bentuk ibadah tertentu dan me- ninggalkan yang lainnya sekalipun dalilnya shahih? Apakah sebaiknya seseorang memilih salah satu bentuk ibadah saja atau variasi bentuk- bentuk lainnya?

  Yunus Ash-Shadafi berkata, "Aku tidak pernah menemukan orang yang lebih berakal daripada Imam Asy-Syafi'i. Suatu hari aku pemah mendebatnya tentang suatu masalah, lalu ketika bertemu denganku ia memegang tanganku dan berkata, 'Wahai Abu Musa, tidak bisakah kita tetap menjadi saudara meskipun kita tidak sepakat dalam suatu masalah?'"

  Dengan enam pembahasan lengkap, buku langka ini menjawab silang pendapat, debat kusir, kebencian, kedengkian, dan bahkan sikap saling memusuhi di antara kaum Muslimin lantaran tidak mengetahui hakikat ikhtilaf tanawwu'. Insya Allah, bagaikan matahari di siang bolong buku ini menyeruak beragam perbedaan fikih yang dibolehkan dan dilarang. Jangan bersikukuh dan merasa yang paling benar dalam tata cara ibadah yang Anda pilih sebelum membaca buku ini.

  Yahya bin Salam Rahimahullah berkata, "Tidak selayaknya bagi seseorang yang tidak mengetahui tentang ikhtilaf untuk memberi fatwa, dan tidak boleh bagi orang yang tidak mengetahui berbagai pendapat untuk mengatakan, 'Ini lebih aku sukai'."





«






Page Ranking Tool







Powered by Cart97 PRO ©2005-2007, C97.net - All Rights Reserved
Skin by CLICK!MEdia - Skin & Template Specialist
Best viewed at IE/7.0+, Mozilla Firefox/1.5.0.1+, Opera/9.02+ - Generated in 0,00323 seconds - 11 queries