Sekilas isi buku:
Imam Syafii merupakan orang pertama yang memiliki gagasan dan ide cemerlang mengenai metode penggalian hukum Islam, yang dituangkan secara sistematis ke dalam sebuah karya tulis yang diberi judul Ar-Risalah (yang berarti sepucuk surat).Upaya pembukuan ini sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan keislaman saat itu. Perkembangan ilmu pengetahuan ini mulai berlangsung pada masa Harun al-Rasyid (145 H -193 H), dan puncaknya pada masa Al Ma'mun(170H 218 H). Lahirnya kitab Ar-Risalah merupakan fase awal perkembangan ilmu ushul Fikih sebagai suatu disiplin ilmu. Kitab ini menjadi rujukan utama bagi kalangan ahli ushul pada masa sesudahnya dalam menyusun karya-karya mereka. Buku ini merangkum gambaran metodologi Imam Syafii dalam mencari dan menggali hukum-hukum Islam. Buku ini dapat dijadikan rujukan bagi mahasiswa, akademia dan pemerhati studi-studi hukum Islam.