Sekilas isi buku:
Setelah gerakan hijrah anti harta haram mulai semarak di lakukan para pengusaha, banyak di antara mereka yang mulai tersadar untuk memulai akad kerja sama,mengembangkan bisnis bersama.Secara garis besar, skema kerja sama itu di atur dalam akad mudharabah dan musyarakah. Buku ini di tulis secara khusus menjelaskan rincian akad mudharabah dan musyarakah.
Di bagian awal buku ini,penulis memberikan motivasi mengenai arti penting harta dan semangat untuk memanfaatkanya. kemudian di lanjutkan penjelasan fiqh mengenai akad mudharabah dan musyarakah. Buku ini juga di lengkapi dengna lampiran panduan akad mudharabah dan musyarakah berdasar standar yang di terbitkan AAOIFI.
Pembahasan menjadi meriah karena penulis juga mencamtukan studi kasu seputar fintech, franshise, akad BOT dan beberapa akad lainya.
Semoga buku ini di jadikan panduan bagi para pengusaha dalam mengembangkan akad kerja sama yang sesuai syariah.