Sekilas isi buku:
Tidak sedikit wanita muslimah yang telah mengerti teori thaharah, namun
keliru dalam praktiknya. Sebagai contoh, pengetahuan mereka terkait warna
"sesuatu" yang keluar dari farj (kemaluan) setelah mandi haidh.
Acapkali terjadi pada wanita, apabila haidhnya sudah kering, ia mandi junub,
namun setelah itu, cairan dari farjinya keluar lagi yang warnanya tidak terlepas
dari satu di antara tiga warna: kehitam-hitaman, kecoklat-coklatan atau
kekuning-kuningan. Tentu, mengenal dan . mengetahui perbedaan warna cairan ini
sangat penting, karena berdampak kepada status hukumnya.
Dalam literatur fikih terdapat
penjelasan yang menyebutkan bahwa jika cairan yang keluar setelah mandi itu
berwarna kehitam-hitaman, maka ia dianggap bagian dari haidh dan dihukumi
sebagaimana hukum haidh. Tetapi, manakala cairan yang keluar itu berwarna
kecoklat-coklatan atau kekuning-kuningan, maka ia dianggap bukan bagian dari
haidh dan tidak dihukum sebagaimana hukum haidh. Berdasarkan hadits Ummu
Athiyah Radhiyallahu Anha, "Kami tidak menganggap warna kecoklatan dan
kekuning-kuningan sesuatu (bagian dari haidh)." (HR. Al-Bukhari) Artinya,
ketika wanita muslimah tersebut hendak melaksanakan shalat, cukuplah baginya
membersihkan farjnya lalu berwudhu. Dan, masih banyak lagi '
kesalahan-kesalahanfikihyangseringterjadi.
Penulis, DR. Darwis Abu Ubaidah,
MA menghadirkan buku, "Fikih : Wanita Praktis" ini untuk menjadi panduan
hukum fikih bagi wanita muslimah, baik
yang bekerja di luar rumah maupun ibu rumah tangga. Penulis menyajikan materi
dalam buku ini dengan bahasa yang mudah dimengerti dan disertai dalil-dalil
yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Tak pelak, buku ini layak Anda
miliki.
|