HOMECARA BELANJAPEMBAYARANPENGIRIMANABOUT US
Special Offers

image
[ ILM-005 ]
Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa
Harga: Rp17.000,00 Rp14.450,00
Pengarang: Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi i
Penerbit: PUSTAKA AL-ILMU
Berat: 0,3 kg



Sekilas isi buku:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ''Setiap tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, akan dijadikan untuknya pada setiap gambar-gambarnya menjadi hidup, kemudian gambar-gambar itu akan mengadzab dia di neraka jahannam. '' (HR. Muslim) Dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga telah bersabda, ''Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para tukang gambar.'' (HR. Al-Bukhari) Dari hadits-hadits ini, dapatlah kita ketahui dengan begitu gamblang bahwa menggambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) adalah perkara yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala, dan pelakunya pun diancam dengan siksaan yang keras di akhirat kelak. Namun bagaimana dengan fotografi? Apakah perkara tersebut masuk ke dalam gambar yang dilarang pula oleh Islam? Bagaimana juga dengan video, televise dan beragam media bergambar lainnya? Apakah ini semua masuk ke dalam larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Insya Allah buku ini akan menjelaskan kepada kita hukum perkara tersebut.Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi, sebagai seorang ulama hadits dari Negeri Yaman akan menjabarkan dalil-dalil mengenai perkara ini dengan pembahasan yang memuaskan insya Allah. Selamat membaca!



«






Page Ranking Tool







Powered by Cart97 PRO ©2005-2007, C97.net - All Rights Reserved
Skin by CLICK!MEdia - Skin & Template Specialist
Best viewed at IE/7.0+, Mozilla Firefox/1.5.0.1+, Opera/9.02+ - Generated in 0,00559 seconds - 11 queries